Peraturan dan hukum mengenai kasino online di Indonesia menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Meskipun popularitas perjudian online semakin meningkat, regulasi yang jelas masih menjadi sorotan utama.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh pakar hukum, Prof. Dr. Soedibio, “Peraturan yang ada saat ini belum cukup mengatur kasino online di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti penyalahgunaan dana dan kecurangan dalam permainan.”
Dalam Pasal 303 KUHP, perjudian di Indonesia dilarang, namun tidak secara spesifik mengatur kasino online. Hal ini menjadi celah bagi para pengusaha kasino online untuk beroperasi tanpa izin yang jelas.
Menurut UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir situs-situs perjudian online. Namun, implementasi dari regulasi ini masih belum maksimal.
Dalam sebuah wawancara dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, “Kami terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kasino online di Indonesia. Namun, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk menciptakan regulasi yang efektif.”
Peraturan dan hukum mengenai kasino online di Indonesia memang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian online bagi masyarakat.